HUKUM ISLAM PADA MASA TABI’IN
(DINASTI UMAYAH)
I.
Pendahuluan
Hukum Islam adalah salah satu aspek
ajaran Islam yang menempati posisi penting dalam pandangan umat Islam, karena
ia merupakan manifestasi paling tipikal dan paling konkrit dari Islam sebagai
sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum Islam dalam skema doktrinal Islam
sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht menilai bahwa “adalah mustahil
memahami Islam tanpa hukum Islam”.[1][1]
Dilihat
dari prespektif historisnya, hukum Islam pada awalnya merupakan suatu system
yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat dilihat dari munculnya sejumlah madzhab
hukum yang responsif terhadap tantangan historisnya masing-masing dan secara
demokratis menemukan corak sendiri-sendiri sesuai dengan latar sosio kultural
dimana madzhab hukum itu mengambil tempat untuk tumbuh dan berkembang.[2][2]
Secara
teologis, hukum Islam adalah sistem nilai dan ajaran yang bersifat ilahiyah
sekaligus bersifat transenden. Akan tetapi dilihat dari prespektif sosiologis,
ia merupakan fenomena peradaban, kultural dan realitas sosial dalam kehidupan
manusia. Dalam realitas sosialnya, hukum Islam tidak saja sekedar sejumlah
aturan yang bersifat menzaman dan menjagat raya (universal), tetapi juga
mengejawantahkan diri dalam institusi-institusi sosial yang dipengaruhi oleh
situasi dan dinamika ruang dan waktu, sehingga hukum Islam yang bersifat
transenden dan universal tersebut pada tingkat sosial tidak dapat menghindarkan
diri dari sebuah kenyataan, yakni “perubahan” yang menjadi karakter dasar
kehidupan sosial.[3][3]