Tuesday, December 25, 2012

Hukum Islam Masa Umayyah



HUKUM ISLAM PADA MASA TABI’IN
(DINASTI UMAYAH)
   I.            Pendahuluan

Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi penting dalam pandangan umat Islam, karena ia merupakan manifestasi paling tipikal dan paling konkrit dari Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum Islam dalam skema doktrinal Islam sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht menilai bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa hukum Islam”.[1][1]
            Dilihat dari prespektif historisnya, hukum Islam pada awalnya merupakan suatu system yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat dilihat dari munculnya sejumlah madzhab hukum yang responsif terhadap tantangan historisnya masing-masing dan secara demokratis menemukan corak sendiri-sendiri sesuai dengan latar sosio kultural dimana madzhab hukum itu mengambil tempat untuk tumbuh dan berkembang.[2][2]
            Secara teologis, hukum Islam adalah sistem nilai dan ajaran yang bersifat ilahiyah sekaligus bersifat transenden. Akan tetapi dilihat dari prespektif sosiologis, ia merupakan fenomena peradaban, kultural dan realitas sosial dalam kehidupan manusia. Dalam realitas sosialnya, hukum Islam tidak saja sekedar sejumlah aturan yang bersifat menzaman dan menjagat raya (universal), tetapi juga mengejawantahkan diri dalam institusi-institusi sosial yang dipengaruhi oleh situasi dan dinamika ruang dan waktu, sehingga hukum Islam yang bersifat transenden dan universal tersebut pada tingkat sosial tidak dapat menghindarkan diri dari sebuah kenyataan, yakni “perubahan” yang menjadi karakter dasar kehidupan sosial.[3][3]


Template by:

Free Blog Templates