HUKUM ISLAM PADA MASA TABI’IN
(DINASTI UMAYAH)
I.
Pendahuluan
Hukum Islam adalah salah satu aspek
ajaran Islam yang menempati posisi penting dalam pandangan umat Islam, karena
ia merupakan manifestasi paling tipikal dan paling konkrit dari Islam sebagai
sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum Islam dalam skema doktrinal Islam
sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht menilai bahwa “adalah mustahil
memahami Islam tanpa hukum Islam”.[1][1]
Dilihat
dari prespektif historisnya, hukum Islam pada awalnya merupakan suatu system
yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat dilihat dari munculnya sejumlah madzhab
hukum yang responsif terhadap tantangan historisnya masing-masing dan secara
demokratis menemukan corak sendiri-sendiri sesuai dengan latar sosio kultural
dimana madzhab hukum itu mengambil tempat untuk tumbuh dan berkembang.[2][2]
Secara
teologis, hukum Islam adalah sistem nilai dan ajaran yang bersifat ilahiyah
sekaligus bersifat transenden. Akan tetapi dilihat dari prespektif sosiologis,
ia merupakan fenomena peradaban, kultural dan realitas sosial dalam kehidupan
manusia. Dalam realitas sosialnya, hukum Islam tidak saja sekedar sejumlah
aturan yang bersifat menzaman dan menjagat raya (universal), tetapi juga
mengejawantahkan diri dalam institusi-institusi sosial yang dipengaruhi oleh
situasi dan dinamika ruang dan waktu, sehingga hukum Islam yang bersifat
transenden dan universal tersebut pada tingkat sosial tidak dapat menghindarkan
diri dari sebuah kenyataan, yakni “perubahan” yang menjadi karakter dasar
kehidupan sosial.[3][3]
II.
Pengertian
Tabi’in
Sebelum kita membahas tentang
kondisi hukum Islam pada masa tabi’in, maka seyogyanya kita ketahui terlebih
dahulu apa itu sahabat tabi’in. Tabi’in adalah setiap muslim yang belum
sempat melihat Nabi Muhammad SAW namun ia sempat melihat dan bertemu dengan sahabat,
baik ia meriwayatkan atau tidak darinya.[4][4]
Dari penjelasan ini jelas bahwa tabi’in
tidak harus melihat baginda Rasulullah SAW sebab jika ia melihatnya, itu
artinya ia termasuk sahabat Rasulullah SAW. Selain itu juga tidak diisyaratkan
harus bertemu dengan sahabat seperti yang dikuatkan oleh ulama hadis, tidak
diisyaratkan harus meriwayatkan hadis dari seorang sahabat, namun cukup hanya
melihat dan bertemu ketika ia sudah berusia tamyiz (baligh).
Al Quran telah memberikan isyarat
tentang adanya tabi’in dalam firman Allah SWT :
Orang-orang yang terdahulu lagi yang
pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang
yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun
ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir
sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah
kemenangan yang besar. (QS. At- Taubah (9) : 100)
Firman Allah SWT ”Dan orang-orang
yang mengikuti mereka” merupakan isyarat yang jelas akan keberadaan tabi’in.
Merujuk penamaan ini, tabi’in adalah semua orang yang pernah bertemu
dengan sahabat, baik murid, kawan dari berbagai penjuru dunia yang datang ingin
mendengar fatwa, menghimpun ucapan, perbuatan, dan mengetahui segala keputusan
mereka dalam berbagai permasalahan yang diperdebatkan, mereka menjadi lembaran
hidup bagi setiap ucapan dan perbuatan sahabat.
Al Quran telah mengabadikan
kedudukan dan keagungan para tabi’in dalam ayat di atas di mana Allah
menyediakan pahala yang besar bagi mereka yang mengikuti para sahabat dengan
ihsan dan inilah salah satu bentuk sanjungan dan penghormatan Allah bagi
sahabat dan para tabi’in.[5][5]
III.
Kondisi Politik Islam Pada Masa
Tabi’in dan Perkembangannya
Periode ini
dimulai ketika khalifah Bani Umayyah memegang tampuk kekuasaan kaum muslimin
setelah terbunuhnya Imam Ali bin Abi Thalib pada tahun 41 hijriah, dan berakhir
pada awal abad kedua hijriah sebelum berakhirnya Dinasti Umayyah pada tahun 132
hijriah.
Zaman ini
dipenuhi dengan berbagai peristiwa dan perkembangan, perbedaan fiqh, dan
pergolakan politik karena sejak zaman awal berdirinya dinasti ini kaum muslimin
terpecah kepada tiga golongan :
a.
Syiah, yaitu
orang-orang yang sangat fanatik dengan Ali Bin Abi Thalib. Mereka menganggap
khilafah hanya untuk Ali dan keturunannya sehingga urusan khilafah menurut
mereka sama dengan warisan dari Nabi Muhammad SAW dan bukan dengan cara bai’at.
- Khawarij, yaitu mereka yang kecewa dengan adanya proses tahkim (perdamaian) pada zaman Khalifah Muawiyah lalu mereka mengkafirkan Ali dan Muawiyah, dan mayoritas mereka berpendapat wajib melantik seorang khalifah taat agama, adil mutlak, tegas dan keras, dan tidak harus dari suku Quraisy atau keturunan Arab.
- Jumhur kaum muslimin, yaitu kaum moderat yang memilki sifat adil dan tidak radikal. Mereka berpendapat bahwa khalifah harus dari suku Quraisy, namun harus dipilih oleh kaum muslimin dengan cara bai’at. Perbedaan politik ini telah memberikan pengaruh yang besar terhadap perjalanan aliran fiqh yang berkembang pada zaman berikutnya.
Pada permulaan periode ini,
perkembangan tasyri’ dan fiqh masih sama dengan apa yang ada pada zaman
sahabat, di mana tidak ada ulama yang secara khusus membahas tentang fiqh,
seorang alim mengajarkan masyarakat Al-Qur’an, menafsirkannya, meriwayatkan
sunnah, dan memberi fatwa jika ada masalah. Namun ketika sudah masuk zaman
Khalifah Abdul Malik bin Marwan kita bisa menemukan sekelompok ulama yang
dikhususkan untuk memberi fatwa halal dan haram, lalu setelah itu mulailah
bermunculan para Mujtahidin dengan kemampuan yang berbeda-beda sehingga pada
akhirnya berimbas pada adanya perbedaan fiqh seperti yang pernah terjadi pada
zaman sahabat.[6][6]
IV.
Perpecahan
Politik dan Aliran Pemikiran
Sudah kami jelaskan sebelumnya bahwa
perbedaan antara kaum muslimin tentang masalah khilafah setelah wafatnya Ali
bin Abi Thalib AS telah mengakibatkan barisan kaum muslimin terpecah menjadi tiga
kelompok.
Walaupun perpecahan yang terjadi di
antara kelompok-kelompok di atas yang merupakan perpecahan politik, namun juga
berimbas kepada aliran-aliran fiqh. Hal ini disebabkan oleh perbedaan mereka
tentang sumber-sumber hukum fiqh, karena ada beberapa masalah fiqh yang
berkaitan dengan keyakinan (akidah) politik dan inilah yang akan kami jelaskan
dalam subbab ini walaupun hanya secara ringkas tentang masing-masing golongan
tersebut.[7][7]
1) Kahwarij
Istilah ini merujuk pada aksi
desersi sebagian pasukan dari kubu Ali dalam Perang Shiffin pada tahun 27
hijriah antara pasukan Ali dan Muawiyah. Ketika itu Muawiyah sudah merasa akan
kalah, kemudian tentaranya mengangkat mushaf sebagai tanda agar mereka
mengembalikan keputusan kepada Alquran dan Ali bin Abi Thalib pun menerimanya.
Hal tersebut kemudian berimbas kepada keluarnya sebagian kaum muslimin dari
pasukan Ali karena mereka menolak persetujuan damai dan inilah sebab dari
dinamakannya kelompok ini sebagai khawarij atau karena mereka keluar berjihad
di jalan Allah. Mereka dipimpin oleh seorang dari mereka, yaitu Abdullah bin
Wahb Ar-Rasibi.
Kelompok ini memiliki beberapa doktrin penting, di
antaranya sebagai berikut :
a.
Mereka
menjadikan khilafah sebagai hak bagi setiap muslim, tidak hanya terbatas untuk
kelompok tertentu seperti Ahli Bait atau orang-orang Quraisy atau Arab
bahkan gelar khalifah boleh disandang oleh siapa saja bahkan hamba sahaya
sekalipun. Pemilihan harus dilakukan secara umum dan terbuka dari semua
kalangan dan khalifah boleh lebih dari satu jika ada pendukungnya. Orang-orang
Khawarij mewajibkan semua kaum muslimin untuk keluar menentang seorang imam
(pemimpin) yang lazim dan memerangi segala bentuk kemungkaran, kezaliman, dan
kerusakan.
b. Orang-orang
Khawarij mengingkari qiyas dan tidak menganggapnya sebagai sumber hukum
syariat. Mereka yang menolak ijma’ dan tidak dapat dijadikan dasar hukum, yang
menjadi dasar adalah sandaran ijma’ jika memang tampak, dan jika tidak tampak
maka ijma’ tidak dapat dijadikan dalil.
c.
Sebagian
mereka ada yang mengingkari hukum-hukum syariat yang telah ditetapkan
berdasarkan ijma’ seperti menggugurkan hukuman rajam bagi seorang pezina,
padahal Rasulullah SAW dan para sahabat pernah melakukan itu dan mereka juga
menggugurkan hukuman qazaf bagi kaum laki-laki, padahal mereka tahu
hukuman qazaf telah ditetapkan kepada orang yang menuduh berzina kaum
musliman dan tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Mereka juga
mewajibkan memotong tangan seorang pencuri, baik barang yang dicuri sedikit
atau banyak, dan tidak menetapkan batasan (nisab) tertentu terhadap
harta yang dicuri.
Kaum Khawarij telah terpecah-pecah
menjadi sekte-sekte kecil yang cukup banyak jumlahnya, namun yang paling
terkenal dan dekat dengan Ahli Sunnah wal Jama’ah adalah sekte Ibadhiyyah,
yaitu pengikut Abdullah bin Ibadh, juga Al- Muhakkimah Al- Ula, dan Azariqah;
pengikut Abi Rasyid Nafi’bin Azraq.[8][8]
2) Syiah
Para pengikut setia Ali menilai
bahwa Ali adalah orang yang paling berhak dengan khilafah daripada yang lainnya
setelah baginda Rasulullah SAW wafat. Namun, hal tersebut tidak menghalangi
mereka untuk mengakui kepemimpinan siapa-siapa yang dipilih oleh kaum muslimin
seperti Abu Bakar, Umar, Utsman dan setelah Ali meninggal karena pemberontakan
maka kelompok yang mengatasnamakan cinta Ali bin Abi Thalib semakin bertambah
yang kemudian berubah menjadi sebuah fanatisme yang berlebih-lebihan, sehingga
ada yang mengatakan khilafah setelah Ali harus diwariskan kepada anak
keturunannya dan jika tidak diberikan kepada mereka, berarti berbuat zalim dan
berpura-pura tidak tahu. Pemahaman seperti ini sudah menyebar dan dianut oleh
sebagian kaum muslimin, dan sejalan dengan perkembangannya, orang-orang yang
mengatasnamakan Ali ini kemudian dinamakan Syiah.
Kaum Syiah terpecah menjadi beberapa kelompok, dan diantara
yang paling terkenal adalah :
- Zaidiyyah, yaitu mereka yang dinisbatkan kepada Zaid bin Ali bin Al-Husen bin Ali bin Abi Thalib dan kelompok ini lebih dekat dengan Ahli Sunnah wal jama’ah.
- Imamiyah Itsna’asyariyah, dinamakan begitu karena mereka membatasi imam (pemimpin) kepada dua belas orang, yang pertama adalah Ali bin Abi Thalib dan yang terakhir adalah Muhammad Al-Mahdi yang belum mati, bersembunyi, dan akan muncul di akhir zaman untuk memenuhi bumi ini dengan keadilan yang sebelumnya penuh dengan kezaliman.
- Isma’iliyah, mereka berpendapat bahwa kepemimpinan setelah Ja’far bin Muhammad bin Ash-Shadiq hanya terbatas pada anaknya yang besar, Ismail, kemudian diteruskan oleh anak-anaknya.[9][9]
Kalangan Syiah juga mempunyai
beberapa aliran fiqh yang berbeda dengan kaum muslimin, di antaranya sebagai
berikut :
- Membolehkan nikah mut’ah dengan dalil firman Allah SWT: Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), dan kita tahu bahwa mayoritas ulama Islam mengharamkan nikah ini dan menilai ayat ini ditujukan untuk nikah yang sudah diketahui umum sesuai dengan susunan redaksi ayat sebelumnya yang menjelaskan tentang akad yang sudah biasa dilakukan, setelah sebelumnya ayat membahas tentang wanita yang haram dinikahi. Dan mahar dinamakan upah juga disebutkan dalam ayat yang lain, firman Allah SWT: Maka nikahilah wanita-wanita itu dengan izin walinya dan berikanlah upah mereka, yaitu mahar, artinya mahar mereka dan jumhur ulama mengatakan haram nikah mut’ah karena Rasulullah sudah mengharamkannya berdasarkan riwayat terakhir dari beliau.
- Orang Syiah mengharamkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab berdasarkan firman Allah SWT: Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) wanita-wanita yang kafir, dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama yang membolehkannya berdasarkan Firman Allah SWT: Dan makanan orang-orang yang diberi kitab adalah halal bagi kalian dan makanan kalian halal bagi mereka dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya dari kaum mukminat dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya dari orang-orang yang diberi kitab.
- Dalam pemakaian sunnah sebagai sumber hukum, orang Syiah tidak mengambilnya kecuali hadis-hadis yang datang dari periwayatan ahli bait dan para pengikutnya. Adapun ijma’, mereka menolaknya sebagai sumber hukum bagi perundang-undangan Islam karena mengamalkan ijma’, sama artinya dengan mengabaikan pendapat sahabat yang lain atau tabi’in.
- Mayoritas orang Syiah menolak qiyas karena ia berupa pendapat pribadi, dan agama tidak dikaji dengan pendapat pribadi, namun diambil dari Allah dan Rasul-Nya serta para imam yang maksum.[10][10]
3) Jumhur Kaum Muslimin
Yaitu orang-orang yang bersikap
abstain (apolitis) dan tidak ikut-ikutan terjun ke dalam pergolakan politik.
Mereka tidak mau bergabung dengan pasukan Ali dan para lawan politiknya.
Kelompok ini menempuh jalur ilmu
yang benar dan manhaj yang lurus serta kajian yang tepat dalam memahami
agama Allah, memahami secara teliti terhadap ajaran syariat berdasarkan
penjelasan Alquran dan sunnah yang suci serta riwayat-riwayat dari para
sahabat, serta menghindari segala pengaruh fitnah yang terjadi di antara
sahabat di akhir Khalifah Ali.
Metode yang dipakai oleh jumhur kaum
muslimin ini pada akhirnya melahirkan dua aliran dalam meng-istinbat
hukum syariat.
Pertama, kelompok
yang berpegang pada zhahirnya nash-nash saja dan pengikut aliran ini
dinamakan ahli hadis (kaum literalis).
Kedua, aliran yang
mencari illat-illat hukum dan hikmahnya dari nash-nash baik
Alquran dan sunnah dan kelompok ini dinamakan ahli ra’yi (kaum
rasionalis).[11][11]
Berikut ini akan kami jelaskan tentang dua aliran
tersebut.
V.
Peningkatan
Kreativitas Fiqh pada Masa Bani Umayyah
Periode ini memiliki ciri khas,
banyaknya ulama yang memberi fatwa selain banyaknya permasalahan yang dihadapi
oleh para ahli fiqh. Ruang perbedaan fiqih pun semakin meluas sebagai bukti
bahwa aktivitas fiqih pada zaman ini meningkat dibanding sebelumnya seperti
zaman sahabat.
Meningkatnya aktivitas fiqih pada zaman ini disebabkan
oleh beberapa faktor, antara lain :
Menyebarnya Para Sahabat Ke Seluruh Pelosok Wilayah
Umar bin Khaththab melarang para
pembesar sahabat terutama mereka yang terkenal sebagai ahli ra’yi untuk
meninggalkan kota Madinah, kecuali dalam keadaan darurat seperti memimpin
pasukan dan memimpin negeri-negeri. Hal tersebut dikarenakan mereka memang
menganut sistem syuro, dan komitmen Umar ini sampai pada jika ada masalah yang
muncul, ia mengemukakannya kepada ahli ra’yi dengan cara mengirimkan
surat dan hal ini sudah tentu memberikan pengaruh positif bagi lahirnya ijma’
terhadap masalah yang muncul pada zamannya.
Dengan cara ini kota Madinah menjadi satu-satunya
ibukota ilmu dan politik bagi negara Islam karena para sahabat menetap di
dalamnya.[12][12]
Perbedaan adat istiadat, hubungan
sosial, keadaan dan taraf hidup, jenis pekerjaan baik pertanian dan
perdagangan, ilmu, dan wawasan telah memberikan pengaruh yang besar terhadap
perbedaan masalah fatwa pada satu negeri dengan negeri yang lain, dan sulit
untuk membangun komunikasi karena jarak tempuh yang jauh serta sarana
transportasi yang minim. Selain itu, walaupun ada masalah-masalah yang mirip di
beberapa negeri, namun hukumnya tetap berbeda, bahkan terkadang muncul beberapa
pendapat fiqh pada satu waktu. Hal tersebut dikarenakan yang menetap di situ
bukan hanya seorang sahabat, namun banyak sahabat yang kemudian memberikan
jawaban yang berbeda-beda dan dari sini para pengikutnya juga akan berbeda-beda
sesuai dengan apa yang mereka dapatkan dari gurunya.
Hubungan keilmuan antara seorang
alim (sahabat) yang menetap pada suatu negeri dengan penduduknya sangat erat.
Buktinya, ada beberapa fatwa dan hukum yang beragam. Selain itu ada beberapa
hadis yang diriwayatkan di Irak, Syam, Mesir, dan negeri-negeri lain, terdapat
perbedaan ilmu pengetahuan di Mekah dan Madinah, para sahabat berhasil
meluluskan ulama tabi’in yang telah mengambil ilmu mereka dan meraih
kedudukan yang mulia dalam ilmu dan agama.[13][13]
Kondisi dan dinamika tasyri’
pada zaman tabi’in sedikit banyak berbeda dengan kondisi pada masa
sahabat dalam hal kebutuhan untuk memperbanyak periwayatan hadis semakin
menguat pada tabi’in. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor sebagai
berikut :
- Luasnya wilayah kekuasaan negara Islam setelah terjadi banyak penaklukan sehingga menimbulkan banyak masalah yang perlu diberikan fatwa. Disamping itu, para fuqaha’ menghadapi kondisi sosial yang beragam dengan adanya orang Persia dan Romawi serta Kristen Ortodoks.
- Jarak antara satu negeri dengan negeri yang lain sangat jauh dan sulit berkomunikasi sesama mereka. Oleh karena itu, setiap ulama hadis terpaksa meriwayatkan apa yang dihafalnya untuk berfatwa, dan terkadang mereka pergi ke Madinah untuk mengumpulkan hadis dan menghafalnya, apalagi mereka banyak meriwayatkan hadis dari Rasulullah SAW ada di kota Madinah, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurarirah, dan Aisyah.
- Setelah Alqur’an mendapat perhatian besar, baik dihafal dan dikaji pada zaman sahabat sehingga membuat generasi setelahnya tidak berbeda pendapat sesuai dengan firman Allah SWT : Sesungguhnya Kami yang menurunkan Alquran dan Kami yang akan menjaganya. (QS. Al-Hijr (15) : 9)[14][14]
Oleh sebab itu, periwayatan hadis
merebak di zaman tabi’in sehingga para penghafal hadis terpaksa
menampakkan hafalannya, yang pada akhirnya memperluas ruang perbedaan dan
perkembangan aktivitas fiqh sehingga setiap zaman memiliki permasalahan, fatwa,
dan ketetapan hukum yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan ulamanya.
Seiring dengan merebaknya
periwayatan hadis di zaman tabi’in muncul indikasi pemalsuan hadis yang
kemudian dinisbatkan kepada Rasulullah SAW yang dilatarbelakangi oleh beberapa
faktor sebagai berikut [15][15]:
- Permusuhan yang dilatarbelakangi agama. Para musuh Islam senantiasa membuat makar untuk menghancurkan kaum muslimin, baik Yahudi atau Kristen. Mereka menanamkan doktrin kekufuran dengan cara menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal dan menisbatkannya kepada Rasulullah SAW.
- Fanatik mazhab. Muncul beberapa aliran keagamaan seperti Khawarij dan Syiar, telah melancarkan lahirnya pemalsuan hadis karena masing-masing kelompok ingin menjual doktrinnya. Oleh karena itu, mereka merasa perlu untuk menguatkannya dengan membuat hadis palsu yang kemudian dinisbatkan kepada Rasulullah SAW, dan ini banyak dilakukan oleh kaum radikal dari golongan Syiah dan pihak lain yang dimotivasi oleh faktor politik kau separatis selain Khawarij.
- Kebodohan sebagian orang shaleh. Sebagian orang-orang yang shaleh mengajak orang awam untuk melaksanakan fadhilat amal dengan imbauan dan ajakan yang berlebihan ssehingga pada akhirnya memaksa mereka untuk merekayasa ucapan-ucapan dusta, lalu dinisbatkan kepada Rasulullah SAW.
- Fanatisme sekelompok orang yang menolak hukum yang tidak ditetapkan dengan wahyu. Ada sebagian orang yang menolak segala sesuatu yang tidak ada hukumnya, baik dalam Alquran maupun sunnah sehingga membuat mereka menisbatkan hadis atau riwayat yang memang dari sahabat atau ahli hikmah lalu dinisbatkan kepada Rasulullah SAW yang kemudian diterima dengan baik oleh kelompok ini. Pemalsuan hadis bisa terjadi pada matan dan isnad (perawi), bahkan mereka membuat isnad sendiri bagi sebuah hadis yang dhaif dengan isnad yang masyhur, menukar isnadnya agar tidak diketahui tentang jahalah dirinya. Munculnya fenomena pemalsuan hadis sangat mengganggu kerja para fuqaha’ dalam meng-istinbat hukum karena mereka telah membuang waktu dan tenaga yang banyak demi memilah hadis untuk memastikan keshahihan sebuah hadis. Baru setelah itu mereka mengeluarkan hukumnya dan sudah pasti ini bukan pekerjaan ringan dan banyak tantangan sehingga memperlambat laju istinbat dan ijtihad.[16][16]
Munculnya Aliran-aliran Fiqh
Dari penjelasan di atas jelaslah
bagi kita bahwa tersebarnya para sahabat ke seluruh pelosok negeri, perbedaan
tingkat pemahaman dan daya hafal mereka terhadap hadis Rasulullah, banyaknya
peristiwa dan problematika, adat kebiasaan pada setiap negeri yang tidak ada
pada negeri yang lain kemudian melahirkan corak fiqh yang berbeda-beda dan lain
dari fiqh negeri yang lain. Inilah yang kemudian kita namakan aliran fiqh
seperti fiqh Syam, Hijaz, Mesir, Kufah, dan aliran Bashrah serta yang lainnya.
Walaupun terjadi keberagaman aliran
fiqh pada zaman ini disebabkan perbedaan sosiologis yang sulit untuk dihindari,
sehingga mereka menganggap perbedaan ini bukan suatu masalah besar, namun yang
menjadikan perbedaan di antara mereka adalah kecenderungan kepada aliran hadis
atau logika (ra’yi) atau mengambil keduanya. Di sini kita akan membahas
tentang madrasah (aliran) ahli hadis di Madinah dan ahli ra’yi di
Kufah.[17][17]
Sejarah Kelahiran Madrasah Ahli Hadis
Asal usul lahirnya madrasah ini pada
zaman tabi’in adalah karena keberadaan para pembesar sahabat yang lebih
memilih tinggal di kota Madinah, di antaranya Zaid bin Tsabit, Ummul Mukminin
’Aisyah, Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab, mereka terkenal sebagai
orang-orang yang tidak condong kepada ra’yi dan tetap berpegang dengan
sunnah di samping hafalan yang banyak sehingga penduduk Madinah lebih memilih
hadis daripada logika (ra’yi).
Manhaj ini
ternyata menarik minat sebagian ulama tabi’in yang kemudian dikenal
dengan nama fuqaha’ sembilan atau tujuh berdasarkan tingkat
popularitasnya, yaitu Sa’id bin Al-Musayyib, Kharijah bin Zaid bin Tsabit,
Urwah bin Az-Zubair, Sulaiman bin Yasar, ‘Ubadillah bin Utbah bin Mas’ud,
Al-Qasim bin Muhammad, dan Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al-Harits.[18][18]
- Madrasah Ahli Hadis
Corak fiqh bagi madrasah ahli hadis dibangun di
atas prinsip sebagai berikut :
a.
Para fuqaha’
lebih mendahulukan sunnah daripada pendapat pribadi, dan tidak menggunakan ra’yi
kecuali dalam masalah yang tidak ada nash-nya, baik dalam Alqur’an,
sunnah, ijma’, ataupun pendapat sahabat. Kesannya, mereka mau menggunakan hadis
yang hanya diriwayatkan oleh satu orang perawi jika hafalan, agama, dan
amanahnya dapat dipercaya.
b. Para
pengikut aliran ini sangat komitmen dalam melaksanakan nash-nash zahir
dan tidak melihat illat sebuah hukum atau hikmah pensyariatannya.
Akibatnya, mereka tidak akan meninggalkan pengamalan terhadap zahirnya nash,
walaupun hikmahnya tidak tampak.
c.
Mereka tidak
menggunakan pendapat pribadi, kecuali jka sangat terpaksa dan membatasinya
dalam masalah realitas hidup yang memang perlu segera mendapat jawaban. Adapun
masalah-masalah yang bersifat pengandaian, mereka tidak menggunakannya dan
merasa cukup dengan hukum aplikatif ketika menghadapi masalah atau kejadian.[19][19]
- Madrasah Ahli Ra’yi
Corak Fiqh pada madrasah ahli ra’yi
adalah sebagai berikut :
- Memberikan perhatian khusus terhadap pencarian illat hukum dan hikmah pensyariatan serta mengaitkannya baik ada atau tidaknya. Ini karena mereka menganggap bahwa syariat Islam dapat dicerna maknanya, ia datang untuk mewujudkan kamaslahatan hamba sehingga perlu di cari rahasia apa yang tersimpan di balik zahirnya nash berupa illat di tetapkannya syariat. Dalam hal ini mereka memakai manhaj yang sama dengan Umar bin Khaththab dan meninggalkan metode Ibnu Mas’ud.
- Sangat selektif dalam menerma hadis ahad. Hal itu dilakukan karena mereka sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadis Nabi Muhammad SAW dan tidak takut berbicara dengan pendapat pribadi karena menguasai, apalagi Irak menjadi negeri yang penuh dengan hadis palsu yang mengharuskan para ulama untuk lebih selektif dalam menyaring sunnah. Akibat sikap keras ini mereka lebih mendahulukan qiyas daripada hadis ahad yang sudah shahih menurut ulama yang lain.
- Pengunaan ra’yi tidak hanya terbatas pada masalah-masalah yang sudah terjadi, akan tetapi juga terhadap berbagai permasalahan iftirahiyah (andaian) yang belum terjadi dan mereka sudah menuangkan logika (ra’yi) di dalamnya. Ulama Kufah termasuk dari golongan yang banyak memberikan perincian (tari’) masalah fiqh yang dilandasi tiqh iftiradhi, bahkan sampai kepada mengandaikan suatu kejadian yang tidak mungkin terjadi. Dan inilah yang menjadi objek kritikan ulama Madinah sehingga mereka menanamkan penduduk Kufah dengan sebutan “Ara’atiyin” karena banyaknya ucapan mereka, “Apa pendapat kamu jika begini dan begitu, apa hukumnya? “Akan tetapi, menurut hemat penulis justru cara inilah yang telah meluaskan ruang lingkup fiqh dan meletakannya pada tingkat kematangan. Adapun semua masalah pengandaian yang ada, tidak lain hanya untuk melatih diri bagi yang sedang belajar, dengan alasan ini maka pengandaian tersebut sama halnya dengan soal-soal ujian pada zaman sekarang ini.[20][20]
VI.
Sumber-sumber
Fiqih pada Periode Ini
Sumber-sumber
fiqih pada periode ini sama seperti periode Khulafaurrasyidin yaitu Al-Qur’an,
Sunnah, Ijtihad. Hanya saja, seperti telah dibicarakan diatas, pada periode ini
muncul upaya untuk mengumpulkan dan menulis Hadits. Inisiatif penulisan dan
pengumpulan Hadits periode ini barangkali lebih merupakan suatu desakan dari
munculnya persoalan-persoalan baru yang lebih kempleks disatu sisi, dan
hilangnya kekhawatiran akan timbulnya perhatian yang berlebihan terhadap Sunnah
melalui Al-Qur’an.[21][21]
VII.
Munculnya
Kecenderungan Baru Fiqih
Seperti telah disinggung di muka, pada periode ketiga dari
perkembangan fiqh ini muncul kecenderungan dari berbagai beberapa fuqaha yang
berdomisili di Irak untuk menggunakan rasio dalam skala yang cukup luas dan
menganggap hukum syariat sebagai suatu takaran rasionalitas. Kecenderungan baru
ini mendapat tanggapan cukup keras dari fuqaha’ Hijaz yang menganggap hukum
sebagai ketentuan ilahi yang tidak dapat dirasionalisasi.[22][22]
Berbeda dengan fuqaha’ Irak yang
gemar menyelami suatu hukum, mencari illat dan tujuan-tujuan moral dibalik
hukum yang tampak, fuqaha’ Hijaz malah memahami nash-nash secara sangat literal
(dhahiri) dan menganggap fatwa sahabat juga sebagai sumber hukum
setelah Al-Qur’an dan Sunnah perkembangan dari kedua kecenderungan fiqh ini
memunculkan kedua fakultas dalam fiqh: fakultas ahli hadits dan ahli ra’yi.
Lahirnya dua fakultas ini ternyata sangat dipengaruhi faktor sosial budaya yang membentuk
karakteristik, teori dan formula yang berbeda-beda, meskipun sama-sama
berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama.[23][23]
Selain itu ,beberapa ulama’
berpegang pada nash-nash secara literalis seperti Abdullah bin Umar di Hijaz,
dan sebagian yang lain berusaha menggali illat dan tujuan-tujuan moral hukum
seperti Ibnu Mas’ud di Irak. Dengan kata lain, lahirnya fakultas ahli Hadits
dan ahli Ra’y disebabkan oleh desakan-desakan warisan struktural dan kultural sekaligus.[24][24]
Dari segi kultural. Irak adalah daerah yang jauh dari bumi
kenabian dan bumi Hadits. Irak adalah daerah terbuka yang banyak mendapat
pengaruh kebudayaan dan peradaban lain. Fuqaha daerah ini sering dihadapkan
pada berbagai persoalan hidup berikut problematikanya yang beraneka ragam.
Untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut mereka terpaksa memakai ijtihad
dan Rasio.[25][25]
Keadaan ini berbeda dengan di
Madinah dan Hijaz. Saat itu, pinjam istilah Ibnu Khaldun, Madinah merupakan
gudang ilmu Islam. Dengan itu mereka praktis hany mempelajari ilmu pengetahuan
dari para ulama’ dan guru-guru Madinah. Selain itu, masyarakat daerah ini masih
diliputi oleh suasana kehidupan sederhana, seperti keadaan pada masa Nabi saw.
Untuk mengatasi berbagai masalah dalam
kondisi seperti ini para fuqaha merasa cukup dengan hanya mengandalkan
pemahaman literal terhadap Al-Qur’an, Sunnaah dan Ijma Sahabat, karena itulah
mereka tidak merasa perlu berijtihad seperti Fuqaha Irak[26][26]
VIII.
Penutup
Demikianlah makalah penjelasan
tentang Hukum Islam Pada Masa Tabi’in
Dinasti Umayah.
Tentunya banyak kesalahan dan kekurangan dalam
menyusun makalah ini. Oleh karena itu kami berharap teman-teman Mahasiswa
terutama dosen Mata Kuliah Tarikh
Tasyri’ ini bisa memberikan kritikan yang membangun agar
menjadi lebih baik.
Daftar Pustaka
HAM, Musahadi, Evolusi Konseo
Sunnah, Semarang: Aneka Ilmu, 2000.
Khalil, Rasyad Hasan, TARIKH
TASYRI’ Sejarah Legalisasi Hukum Islam,Jakarta: Sinar Grafika Ofset,2009
A Sirry, Mun’im, Sejarah Fiqih
Islam: Sebuah Pengantar, Surabaya: Risalah Gusti, 1995.
[1][1] Musahadi
HAM, Evolusi Konseo Sunnah, 2000,( Semarang: Aneka Ilmu). Hlm.1
[4][4] Rasyad Hasan
Khalil, TARIKH TASYRI’ Sejarah Legalisasi Hukum Islam, 2009 (Jakarta:
Sinar Grafika Ofset).Hlm.78
[21][21] Mun’im A
Sirry, Sejarah Fiqih Islam: Sebuah Pengantar, (Surabaya: Risalah Gusti).
1995.Hlm.56
0 komentar:
Post a Comment